PEKANBARU - Seorang pria inisial Jd diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau karena dituding menghina Habib Rizieq Shihab. Jd yang merupakan warga Pandau, Kabupaten Kampar kini masih diperiksa polisi dengan status saksi.

"Hingga saat ini Jd masih diperiksa penyidik," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (3/12/2018).

Jd diserahkan ke Polda Riau karena sebelumnya diamankan puluhan masyarakat dan anggota FPI Pekanbaru pada Senin dinihari tadi sekitar pukul 05.00 WIB.

''Jadi pada subuh tadi, kita menerima penyerahan Jd dari masyarakat. Saya juga masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Nanti dikabari lagi," kata Sunarto.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Riau, Al Husni Thamrin menjelaskan Jd disebut-sebut merupakan seorang pengacara tersebut diamankan di kediamannya di wilayah Pandau, atau perbatasan Pekanbaru-Kampar, Senin sekitar pukul 02.00 WIB.

Husni menyebutkan, Jd berulang kali mengunggah tulisan provokatif terhadap Imam besar FPI, Habib Rizieq. Unggahan terakhir yang memantik amarah umat muslim, adalah ketika Jd menyandingkan Habib Rizieq dengan sebutan Dajjal.

"Perilaku dan pernyataan yang dia buat sudah sangat menghina ulama, habaib dan umat muslim," kata Husni.

Husni menilai, unggahan provokatif yang dilakukan Jd melalui media sosial facebook bukan pertama kalinya. Menurutnya, Jd berulang kali melakukan tindakan yang sama sehingga perlu diproses hukum.

"Ini harus dilakukan proses hukum dan kepada umat Islam diminta tidak membiarkan hal ini karena akan muncul para penghina ulama dan agama lainnya," katanya.

Unggahan Jd yang menyebut Habib Rizieq dengan Dajjal tampak masih ada di akun facebook pribadinya. Unggahan tersebut memancing gaduh dengan puluhan warganet meninggalkan komentar di unggahan tersebut. (gs1)