
RENGAT, GORIAU.COM -Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Hatta Munir melaporkan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) ke Polres Inhu. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dinilai telah melakukan pembohongan publik terkait laporan  dana program CSR yang diduga sebagian besar fiktif.
''Kita telah laporkan soal itu ke Polres Inhu pada Senin (6/1/2014) lalu. Pihak perusahaan kita nilai telah membohongi masyarakat. Program CSR ini sudah menyebar kemana-mana, seolah-olah sudah benar-benar dilakukan sebagaimana mestinya,'' ujar Hatta Munir, Jumat (10/1/14) di Pematang Reba.
Dalam berkas laporannya bertanggal 6 Januari 2014, LSM MPR Ber-Nas menyebutkan telah terjadi pembohongan publik dalam laporan pengeluaran dana CSR PT TPP untuk masyarakat. LSM ini menduga ada rekayasa dan banyak dari laporan dana CSR tersebut yang fiktif serta terjadi penggelembungan dana di setiap pos kegiatan.Â
''Ada sembilan item terkait program CSR perusahaan itu yang kita laporkan ke Polres Inhu. Di antarannya, pada tahun 2011, PT TPP menyerahkan bantuan mobil ambulance jenis Toyota Hilux masing-masing satu unit untuk Puskesmas Lirik, Puskesmas Pasirpenyu dan Puskesmas Sei Lala. Dalam laporan yang mereka buat, satu unit ambulance tersebut seharga Rp400 juta, ini sangat tidak masuk akal,'' sebut Hatta.
Selain itu, tambah Hatta, poin lain yang dilaporkan, dana CSR PT TPP tentang pembangunan ruang rawat inap di tiga puskesmas yang nilainya juga sebesar Rp400 juta. Namun saat ditanyakan pada pihak Puskesmas, sama sekali tidak ada dan bahkan mereka malah balik bertanya.
''Setahu kami tidak ada pembangunan ruangan rawat inap di Puskesmas ini yang dibiayai PT TPP pak,'' kata Hatta Munir menirukan ucapan petugas Puskesmas.
''Apakah ini tidak pembohongan publik namanya? Ulah pihak PT TPP itu telah merugikan masyarakat. Seharusnya mereka menerima program CSR yang diwajibkan pemerintah, tapi malah dibohongi. Program CSR menjadi bahan bagi perusahaan untuk memuluskan perpanjangan izin atau Hak Guna Usaha (HGU), kata mantan anggota DPRD Inhu itu.Â
Lebih sakitnya lagi, ujar Hatta Munir, dengan laporan yang diduga banyak rekayasa itu, PT TPP mengabaikan pola kemitraan sesuai Permentan RI No 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan.
Sementara, Manager PT TPP Sumarno ketika dihubungi wartawan via selulernya untuk dikomfirmasi terkait laporan LSM MPR Ber-Nas ini, terkesan  enggan memberikan jawabannya. ''Untuk saat ini saya no coment, saya tidak tahu itu, coba konfirmasi ke bagiannya, karena saya saat ini sedang berada di Bali,'' kata Sumarno.
Sementara Humas PT TPP Erwandi, hingga berita ini diturunkan, masih belum bisa dihubungi untuk dikomfirmasi.(jef)