PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau, berhasil mengamankan sebanyak 48,31 kilogram narkotika jenis sabu dari 17 orang tersangka dan melakukan 6 pengungkapan.

Keberhasilan itu merupakan kerja keras Tim Subdit 1 dibawah komando Kasubdit 1, Kompol Hotmartua Ambarita, dan Subdit 2 dibawah komando AKBP Janton Silaban.

“Sebanyak 48,31 kilogram sabu itu diamankan dari 6 pengungkapan berbeda,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, didampingi Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (21/6/2022).

Sunarto menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 8 Juni 2022. Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, di Jaln Soekarno Hatta, Bagan Besar, Kecamayan Bukit Kapur Dumai.

“Dalam penangkapan itu, diamankan 19,83 kilogram sabu, dari 2 orang tersangka berinisial SU (32), dan TA (33),” lanjutnya. 

Kemudian tanggal 20 Mei 2022, Subdit 1 menangkap 3 orang tersangka yang berinisial AS (26), MN (19), ran MR (28), ketiganya ditangkap karena menguasai narkotika jenis sabu seberat 6,95 kilogram.

“Masih Subdit 1, tanggal 17 Mei 2022, ditangkap 5 orang tersangka narkotika dengan inisial HA (26), MK (25), ZU (26), II (27), dan EA (45) di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Barang bukti yang diamankan dari 5 tersangka ini adalah sabu seberat 963,78 gram,” jelas Narto.

Lebih lanjut Sunarto menerangkan, masih Tim Subdit I, tabggal 30 Mei 2022, ditangkap 4 orang tersangka dengan inisial MN (33), RI (27), ZU (34), dan SA (30). Total barang bukti sebanyak 19,27 kilogram sabu.

Giliran Tim Subdit II, melakukan penangkapan di Dusung Pangkalan Baru, Hutan Panjang Rupat, Bengkalis. Seorang nelayan berinisial AH (45), ditangkap karena memiliki 745,57 gram sabu.

Terakhir tangkapan Subdit II, dilakukan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ditangkap pasutri berinisial AM (49), dan AR (31), dengan barang bukti 84,65 gram sabu.

“Karena terlibat sindikat peredaran narkotika, 17 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Sunarto. ***