SIAK SRI INDRAPURA - Bupati Siak Alfedri sangat marah dan kesal mengetahui ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkab Siak yang terlibat Narkoba. Ia bahkan dengan tegas menyampaikan ASN yang terlibat narkoba akan diberhentikan.

Oknum ASN yang bertugas di Pemerintahan Kecamatan Kandis berinisial CS (45) tersebut ditangkap terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (19/11/2019) saat polisi tengah menjalankan giat Operasi Antik 2019.

Tidak hanya mengkonsumsi, CS juga memiliki sabu dalam jumlah banyak, yaitu 4 paket dengan berat 1,27 gram yang siap untuk diedarkannya. Artinya dia juga menjalankan profesi sebagai pengedar narkotika tersebut.

Menurut Alfedri, ulah oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Minas ini sangat mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya pemerintah Kecamatan Kandis yang cukup dikenal dengan banyak prestasi.

"Seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten sudah menandatangani fakta integritas dalam penyalangunaan narkotika. Jika positif mengkonsumsi atau mengedarkan barang haram itu, yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai ASN," kata Alfedri kepada GoRiau.com, Kamis (21/11/2019). ***