DUMAI - Berdasarkan hasil verifikasi dan identifikasi terhadap SK Menteri Kehutanan nomor 878/Menhut-II/2014, Komisi A DPRD Riau, menemukan ada sekitar 104 perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan. Salah satunya PT Murini Sam-Sam, di Kota Dumai, Riau.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kota Dumai Dwi Orisyawan kepada GoRiau.com mengatakan, bahwa tidak ada perusahaan perkebunan hulu di Kota Dumai. Namun, yang ada hanya keberadaan pabrik saja.

"Perusahaan perkebunan hulu atau budidaya belum ada di Dumai. Kalau kebunnya (PT Murini Sam-Sam, red) masuk wilayah Kabupaten Bengkalis," ulas Dwi Orisyawan yang akrab dengan sapaan Wawan, Selasa (10/5/2016).

Ia menjelaskan, ahli fungsi lahan terjadi pada areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan perusahaan perkebunan hilir, seperti kawasan perkebunan pangan menjadi perkebunan sawit.

"Sementara alih fungsi itu, dari kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, begitu juga sebaliknya. Jadi antara alih fungsi dengan alih fungsi lahan jelas memiliki perbedaan," jelas Wawan.

Kembali dijelaskannya, perusahaan perkebunan hilir di Dumai, meliputi PT Murini Sam-Sam dan PT Meridan Sejati Setia Plantation.

"Jadi alih fungsi lahan bisa terjadi di areal bukan kawasan hutan. Bukan kawasan hutan yang yang dialihfungsikan menjadi perkebunan hilir," tutupnya menjelaskan.***