PEKANBARU, GORIAU.COM - Tidak mau dituduh lalai dan lemah dalam pengawasan, Disperindag Provinsi Riau memaparkan sejumlah kendala yang dihadapinya. Termasuk kendala anggaran pengawasan serta jadwal yang terbatas.

Ditemui diruang kerjanya, Kadisperindag Provinsi Riau, M Firdaus, SE.MM menjelaskan, ada beberapa kendala termasuk permasalahan anggaran yang ada.

Untuk memaparkan kondisi tersebut, Kadisperindag secara khusus juga memanggil Kabid Pengawasan Elsa Soraya, Kasi Peredaran Barang dan Jasa Disperindag Riau Jhon FL Dongoran, dan dua orang kasi lainya Nurfianti, SE dan Linda Kuswati,SE.

"Saya disini menjadi mediator saja, biar tidak terjadi mis komunikasi, dan untuk lebih jelas mengenai pengawasan kami, sengaja saya hadirkan beliau-beliau ini mas. Untuk menjelaskan semua persoalan pengawasan, mereka inilah yang punya data dan berada langsung di lapangan," ungkap Firdaus kepada GoRiau.com, Senin (26/10/2015) siang.

Setelah ditunjuk sebagai juru bicara, Kasi Peredaran Barang dan Jasa Disperindag Riau Jhon FL Dongoran, memaparkan, bahwa untuk melakukan pengawasan ke seluruh wilayah di Provinsi, hanya diberikan kewenangan empat kali dalam setahun.

"Jadwal kami melakukan pengawasan ke 12 Kabupaten/Kota, hanya diberi waktu tiga bulan sekali, atau empat kali dalam setahun, dan itu termasuk anggaran yang diberikan,'' tutur Jhon.

Masalah anggaran sendiri menurut Jhon, saat ini Disperindag tidak bisa menggunakan dana ABPD, setelah keluarnya Perbub tahun 2008.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa kami mempunyai anggaran besar, tapi kerja tak nampak itu tidak benar mas, karena sejak terbitnya peraturan Gubernur tahun 2008, kita tidak lagi bisa memakai dana tambahan dari ABPD, itu yang menjadi kendala," tambahnya lagi.

Menurutnya dengan jadwal yang singkat juga berpengaruh, seperti tidak terjangkaunya seluruhnya wilayah secara menyeluruh. "Satu kabupaten atau kota, kita hanya diberi waktu tiga hari, jadi bisa dibayangkan apakah bisa seluruhnya terjankau, toko/swalayan jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan disatu kota saja," tukasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya saat ini terus berkordinasi dengan pihak Disperindag Kota dan Kabupaten.

"Saat ini kita tetap melakukan pengawasan namun tidak secara langsung, kita tetap berkordinasi dengan teman-teman di daerah, apalagi soal LPKSM, mereka itu sifatnya mitra, dan yang menerbitkan SK nya itu Kementrian Perdagangan," tukasnya.

Ketika ditanya mengenai BPSK (Badan Pelayanan Sengketa Konsumen, Jhon FL Dongoran menjelaskan, di Provinsi Riau sendiri hanya ada satu.

"Maslah BPSK kenapa tidak dipantau, kita selalu memantaunya, karena di Provinsi Riau cuma ada satu, jadi seluruh pengaduan konsumen itu kesana, baru ditembuskan ke kita. Dan SK nya pun bukan kita yang mengeluarkan, tapi kementerian," pungkasnya.***