PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan, Provinsi Riau, TAJ, Selasa (22/12/2015) siang, secara resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejati Riau, untuk menjalani proses Tahap II.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (9/12/2015) lalu, dan sempat menjalani kurungan penjara sementara di Mapolda Riau, mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan tersebut akhirnya diserahkan ke Kejati Riau.

Pantauan GoRiau.com di kantor Direktorat Reskrimsus, Jalan Gajahmada, TAJ yang mengenakan baju kemeja biru ini tampak santai, dengan didampingi beberapa orang. Bahkan TAJ sempat nongkrong di kantin, sembari menunggu penyelesaian administrasi dari penyidik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, mantan bupati yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu ini sempat beberapa kali dimintai keterangannya oleh penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, TAJ resmi ditahan di Mapolda Riau dan hari ini kita limpahkan (Tahap II) ke Kejati Riau," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa siang di Pekanbaru.

Adapun TAJ, diduga terlibat dalam kasus pengadaan dan pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja sejak tahun 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011. Selain dia, ada tujuh orang lainnya yang telah divonis bersalah, dan kini menjalani hukuman.

Akibat perbuatannya, tersangka TAJ dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. ***