PEKANBARU, GORIAU.COM - Syarat masuk sekolah dasar (SD) harus melampirkan akte kelahiran ternyata bukanlah peraturan yang mutlak. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Wardan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk mewajibkan peserta didik melampirkan akte kelahiran.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau Wardan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Riau, Selasa (7/5/2013) saat dikonfirmasikan mengatakan, Disdik Riau tidak pernah mengintruksikan ke Disdik daerah untuk menggunakan akte kelahiran sebagai persyaratan mutlak masuk Sekolah Dasar (SD).

''Kami dari Disdik Riau tidak pernah mengintruksikan ke Disdik Kabupaten/Kota. Meskipun diakui, saat ini ada peraturan berbagai daerah kabupaten dan kota terkait akte kelahiran sebagai salah satu syarat untuk memasuki SD, namun dapat dipastikan Itu hanya kebijakanya diciptakan sendiri Disdik setempat. Kami tidak ada mengintruksikan," katanya.

Disdik Riau, katanya, hanya sebagai pengawas saja, masalah yang ada di daerah tetap tanggung jawab Disdik kabupaten/kota. Tetapi yang jelas, sebutnya Disdik Riau tidak membiarkan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat di dunia pendidikan. Tetapi kebijakan itu, sebutnya bisa jadi sebagai salah satu penambah PAD. (rdi)