
PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan bahwa tidak boleh ada sekolah tingkat SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, yang menahan ijazah siswa yang telah lulus. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menekankan hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak siswa.
“Saya tegaskan kepada seluruh sekolah SMA/SMK negeri maupun swasta, jangan sampai menahan ijazah siswa. Jika ada yang melakukan itu, segera laporkan ke Disdik Riau,” ujar Erisman, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada sekolah yang terbukti menghambat pengambilan ijazah, karena ijazah merupakan dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
“Kalau ada siswa yang dipersulit dalam mengambil ijazah, silakan langsung menghubungi kami di Dinas Pendidikan. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Erisman mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan praktik penahanan ijazah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait penahanan ijazah di SMA/SMK negeri di Riau.
“Kalau sampai terjadi, akan menjadi bahan evaluasi serius dan kami tidak segan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.
Menanggapi potensi kasus yang kerap terjadi di sekolah swasta, Erisman mengimbau agar pihak sekolah bisa berdialog dengan orang tua atau wali murid untuk mencari solusi yang tepat.
“Kalau ada kendala atau masalah, selesaikan dengan musyawarah. Jika tetap buntu, laporkan ke kami. Akan kami bantu cari jalan keluarnya. Terutama untuk sekolah negeri, tidak ada alasan untuk menahan ijazah,” tutupnya. ***