SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ternyata, tidak hanya sapi yang dikorupsi para pembesar di negeri ini. Lewat karung pupuk pun juga dapat memperkaya diri mereka, seperti yang terjadi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dimana, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pupuk oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak PT. Permodalan Siak (Persi) kepada PT. Indrapuri Wahana Asia (IWA). Meski hanya pupuk, ternyata nilainya tidaklah sedikit. Dugaan tersebut mencapai Rp 5.595.695.000.

"Kami telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pupuk oleh PT. Persi kepada PT IWA," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, M. Emri Kuniawan kepada awak media, Jumat (28/2/2014).

Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara dan dalam waktu Kejari akan melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus penyaluran kredit pupuk itu, dengan melibatkan Badan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT. Persi atas nama Hainim Kadir, Komisaris Utama PT. Indrapuri Wahana Asia, Ghafari Akbar, Direktur Utama PT IWA, Abdul Majid, dan staf marketing PT. IWA, Ngadi Biesto.

Menurut Emri, Keempat tersangka kasus korupsi penyaluran kredit pupuk yang secara bersama-sama itu, akan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) j Undang-undang Tipikor Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pasal 3 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2008 tersebut diawali adanya kasus posisi singkat pada tahun 2008 di PT Persi. Saat itu PT Persi melalui direkturnya diduga melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan kredit pupuk kepada PT. IWA dengan nilai Rp 5.595.695.000," terang Emri.

Tapi, penyaluran kredit pupuk kepada PT IWA, kata Emri, tanpa adanya persetujuan dewan komisaris dan analisis dari bagian kredit PT. Persi serta akad perjanjian kredit. Namun hanya hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. Persi dan PT. IWA. "Kerjasama yang dilakukan itu tanpa adanya persetujuan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan PT Persi," katanya.

Seiring berjalannya waktu, ternyata nilai yang dicairkan tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT IWA dan PT Pukati. Dimana, PT Persi mencairkan uang sebesar Rp 5,56 miliar. Padahal, perjanjian jual beli hanya Rp 3.304.125.000.(san)