RENGAT, GORIAU.COM - Sedikitnya 13 orang mantan karyawan PT Dunia Karya Sejati (DKS) yang juga kontraktor PT. Mitra Kembang Selaras (MKS) yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, mendatangi kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kedatangan belasan karyawan tersebut karena merasa dirugikan pihak managemen PT.DKS. Sebab belasan karyawan itu dipecat atau di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Tidak hanya itu, 13 orang mantan karyawan ini sebelumnya dituduh menggelapkan pupuk jenis RP sebanyak 20 ton dan dinilai telah melanggar ketentuan pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 dan melanggar peraturan perusahaan.

“Kami di PHK sejak tanggal 14 Maret 2013, yakni sebanyak 13 orang. Diantaranya, 1 orang asisten kepala, 2 orang asisten lapangan dan 10 orang mandor. Anehnya surat Surat Keputusan PHK tersebut ditandatangani oleh Asisten ER PT Sumatera Develoment Unit (SDU) Hotma Ringan Silaban yang nota bene bukan menjabat atau bekerja di PT.DKS”, ujar Bambang selaku koordinator karyawan tersebut .

Bambang mengatakan, mereka menolak tuduhan perusahaan tersebut. Sebab hal itu tidak pernah mereka lakukan. Yang sebenarnya terjadi adalah pupuk tersebut mereka timbun, karena target penanaman dan transportasi perusahaan tidak sesuai dengan pupuk yang tersedia.

"Kami tidak menggelapkan atau menjual pupuk itu, karena penanaman belum selesai dikerjakan sehingga pupuk tersebut kami timbun agar pemupukan dapat dilakukan pada tanaman baru. Selain itu transportasi perusahaan juga tidak memadai untuk mengangkut pupuk tersebut. Namun anehnya, manajemen langsung melakukan PHK dengan sepihak tanpa ada pertimbangan pada alasan karyawan," papar Bambang.

Jika memang perusahaan tetap melakukan PHK, mereka minta PT. DKS harus memberikan pesangon dan uang jasa. Mereka juga meminta perusahaan mengembalikan ijazah salah seorang teman mereka bernama Riko Sialoho yang ditahan PT DKS, "karena PT.DKS terkesan menekan kami, sebab untuk mengambil ijazah tersebut kami diharuskan membayar uang sebersar 5 juta rupiah kepada pihak managemen," pungkas Bambang.

Di tempat terpisah, Personalia PT DKS Hendri Suheri ketika dikonfirmasi mengatakan, manajemen melakukan PHK terhadap 13 orang karyawan karena dianggap telah merugikan perusahaan karena terbukti menimbun pupuk sekitar 20 ton di dalam tanah.

Mengenai tuntutan karyawan yang meminta pesangon dan uang jasa, pihaknya telah membicarakan hal tersebut ke pihak manajemen. "Kami sudah sampaikan tuntutan mantan karyawan itu ke manajemen, mungkin nanti akan digelar kembali pertemuan dengan karyawan dan keputusan manajeman akan disampaikan pada saat pertemuan nanti," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Inhu, Raja Jhon Efendi dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan antara 13 orang mantan karyawan dengan manajemen PT DKS pada pekan mendatang. Sebab, pada pertemuan yang digelar yang hadir hanya Personalia dan KTU PT DKS yang tidak bisa mengambil keputusan atas PHK dan tuntutan 13 mantan karyawan tersebut.

"Saat ini kami belum bisa merumuskan pihak yang bersalah, karena pihak PT DKS masih menunggu keputusan manajemen yang akan hadir pada pertemuan selanjutnya Rabu (13/3/2013) pekan depan. Pertemuan ini memang sengaja melibatkan pihak kepolisian karena 13 orang mantan karyawan yang datang berencana melakukan unjuk rasa," sebut Jhon. (jpr)