PEKANBARU – Kasus "kue apem" (istilah yang digunakan untuk pemberian Gubenur Riau, Annas Maamun kepada anggota DPRD Riau), kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan beberapa saksi, diantaranya Syahril Abubakar.

Saat dikonfirmasi GoRiau.com, Syahril mengatakan, dirinya siap bersaksi dalam sidang dugaan korupsi RAPBD-P Riau 2015 dan APBD Riau 2016 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun itu.

Rencananya, Syahril Abubakar diminta untuk bersaksi pada Selasa (14/6/2022) pagi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Ia sudah ada undangannya sampai kepada saya, besok pagi sidangnya,” kata Syahril kepada GoRiau, Senin (13/6/2022) malam.

Syahril menyebutkan, dirinya akan menghadiri panggilan tersebut. Karena menurutnya, ia sudah berkali-kali dipanggil untuk bersaksi di pengadilan.

“Insyaallah saya datang besok pagi. Karena kan tidak ada masalah juga, sudah berkali-kali dipanggil sidang begini,” tutupnya. ***