
SERANG -- Aparat Satreskrim Polres Serang Kota, Banten, menangkap Holiyah, Selasa (31/8/2021). Wanita berusia 52 tahun itu ditangkap karena diduga mencekik suaminya, Asni (56), hingga tewas.
Dikutip dari Inews.id, Holiyah membunuh suaminya dalam kamar rumahnya di Kampung Masihit, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Pembunuhan itu terjadi karena pelaku marah dipaksa korban berhubungan intim. Pelaku yang emosi mencekik leher korban hingga tewas.
Kepada polisi, Holiyah mengakui telah mencekik suaminya hingga tewas. Dia beralasan saat itu berupaya melawan korban yang memaksa untuk berhubungan intim
''Saya menolak ajakan berhubungan intim karena baru 2 bulan kembali ke Indonesia. Selama 8 tahun saya menjadi TKW di Arab Saudi,'' ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan, pembunuhan ini berlatar belakang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
''Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ditemukan bekas luka pada bagian tangannya,'' ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi akan melakukan tes psikologi sekaligus memeriksa darah di tangan pelaku. Dia dijerat pasal KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.***