PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bertanggung jawab penuh dalam memungut retribusi sampai di Kota Pekanbaru. Maka dari itu, jika ada oknum selain petugasnya, dapat dipidanakan.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir. Penanganan sampah sendiri, sejak 1 September sudah dilakukan oleh DLHK dan mitranya.

"Jadi, jika ada kelompok masyarakat yang ingin bersama dalam penanganan sampah, tidak boleh jalan sendiri. Artinya, kalau ingin bergabung, dia jadi sub kontrak dengan kontraktor pengangkut sampah," ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Ia menjelaskan, petugas DLHK membawa surat tugas resmi saat memungut retribusi sampah. Diluar petugas tersebut, maka dapat dikatakan pungutan liar.

"Akan kita tegaskan dengan penegakan hukum, bisa digiring ke tindakan pidana," jelasnya. ***