RENGAT, GORIAU.COM - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu tidak mengetahui adanya tenaga kerja asing di PT Gandahera Hendana (GH) yang berada di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinsosnakertran Kabupaten Inhu, R Jhon Efendi, SSos ketika dijumpai di ruangan kerjanya Rabu (16/1) mengatakan, sesuai laporan dari Kepala Seksi (Kasi) Penempatan dan Pelatihan Naker, sejauh ini belum ada laporan dari pihak PT GH terkait keberadaan Naker asingnya.
''Saya tidak mengetahui keberadaan Naker asing di PT GH dan baru mengetahuinya dari media,'' katanya.
Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang No: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 42 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pemberi pekerjaan terhadap Naker asing wajib memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan ayat 4 menyatakan bahwa Naker asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja dan waktu tertentu, setelah masa kerja berakhir perusahaan wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut kembali ke negara asalnya.
''Sementara itu Pasal 45 ayat 1 mengatakan bahwa pemberi kerja Naker asing wajib menunjuk Naker Indonesia sebagai tenaga pendamping Naker asing yang diperkerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari Naker asing, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Naker Indonesia,'' jelasnya lagi.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Naker Asing tidak boleh menduduki jabatan yang mengurusi personalia serta jabatan tertentu, dan karena tidak melaporkan Naker asingnya sehingga kita tidak mengetahui jabatan apa yang ditempati oleh Naker Asing yang ada di PT GH.
''Untuk itu kita akan mengadakan pengecekan langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti masalah ini, jika terbukti kita akan tindak sesuai denga aturan yang berlaku,'' tegasnya.
Sementara itu Askar, Personalia PT GH ketika dikonfirmasikan melalui telpon selulernya mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Askar meminta agar masalah ini dikonfirmasikan kepada Humas PT GH saja. (aun)