MEDAN – Sidang gelar perkara khusus terkait dugaan penggelapan dalam bisnis distribusi makanan kucing terpaksa berjalan tanpa kehadiran pihak pelapor utama, Rabu (20/5/2026). Pengusaha asal Medan bernama Evi tidak memenuhi panggilan forum di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan alasan sedang berdinas di luar kota.

Forum yang difasilitasi oleh Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut ini mempertemukan perwakilan penyidik Polsek Medan Area dan tim kuasa hukum pelapor dengan tim kuasa hukum terlapor. Absennya Evi sebagai pemilik distributor PT Duta Maritim dinilai menjadi catatan tersendiri dalam upaya penyelesaian perkara.

Kuasa Hukum Sutini, Ronal Regen sangat menyayangkan ketidakhadiran pelapor dalam forum penting tersebut untuk menguji validitas penanganan perkara.

"Kami sangat menyayangkan pelapor tidak hadir langsung. Dari awal klien kami juga tidak pernah ditemui secara langsung oleh pelapor. Ini menimbulkan tanda tanya besar," ungkapnya.

Pihak terlapor kembali menegaskan bahwa hubungan yang terjalin dengan pelapor sejak tahun 2020 murni merupakan urusan bisnis distribusi makanan hewan, bukan tindak pidana. Kliennya bertindak sebagai pemilik toko di Pekanbaru, sementara pelapor merupakan pihak yang memasok produk.

Usai kegiatan tersebut, tiga orang perwakilan hukum pelapor terlihat bergegas menuju area parkir. Mereka memilih tidak merespons berbagai pertanyaan dari pewarta yang telah menunggu di luar ruangan, termasuk soal dugaan alamat fiktif yang dipersoalkan oleh pihak terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polsek Medan Area yang hanya diwakili oleh Panit Reskrim dan seorang anggota penyidik lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan kasus ini. ***