
BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan dua lantai SMAN 1 Kubu dengan nilai Rp 1 Miliar lebih tahun 2013 yang lalu, PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir berinisial MJ, masih berkeliaran bebas dan tetap bekerja di dinas pendidikan.Â
Bersamanya, Kejari Rokan Hilir juga menetapkan tiga tersangka lainnnya yakni, Direktur CV Sri Buala berinisial AK dan Konsultan Pengawas berisial AA.
Menanggapi masih bebasnya MJ, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Ruly Affandi, SH kepada GoRiau.com, sabtu (13/6/2015) menyebutkan, tersangka MJ, tidak ditahan karenaa dirinya masih koperatif. Kemudian, dia juga sudah mengembalikan uang yang diduga dari hasil korupsi.
Ruli menyebutkan, berkas tersangka korupsi MJ hampir lengkap. Rencananya usai lebaran akan digelar persidangan di pengadilan negeri Ujung Tanjung. " Nanti kita serahkan kepengadilan. Mungkin usai lebaran akan digelar sidang," kata Ruly.
Sebelumnya, dasar penetapan tiga tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang mereka peroleh berdasarkan hasil keterangan saksi saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut. Audit yang dilakukan oleh BPK sedang berjalan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang berhubungan pencairan angggaran proyek.
Mengenai pasal pasal yang dapat dikenakan ketiga tersangka, Ruly menyebutkan bisa saja di jerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tentang Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (amr)