DUMAI , GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Dumai melengkapi berkas perkara dan barang bukti tersangka penghina Bendera Republik Indonesia, Broderick Chin dan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Berkas dan barang bukti yang sudah dilimpahkan ke Kejari tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai, dalam waktu dekat. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri, Dian Herdiman kepada Goriau.com, Senin (9/9/13) menyebutkan, berkas Achin pekan ini bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai karena sudah P21, berkas dan barang bukti sudah cukup untuk menjerat tersangka yang menghina Bendera Merah Putih ini ke pidana.Usai pelimpahan berkas perkara dari polisi, selanjutnya kejaksaan akan menitipkan bos PT Kreasijaya Adhikarya ini ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Dumai sambil menunggu proses persidangan."Tersangka untuk sementara ditahan di Rutan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Dumai," kata Dian.Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa tersangka kasus penghinaan bendera Merah Putih,  Broderick Chin atau Achin sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan berkas dan barang bukti sudah diserahterimakan dari penyidik kepada pihak kejaksaan.Dijelaskannya, tersangka yang sudah 14 hari menjadi tahanan Polres Dumai diserahterimakan bersama berkas dan barang bukti berupa bendera Merah Putih dan Celana dalam milik pelaku."Berkas perkara sudah dilimpahkan dan kita serahterimakan dengan pihak kejaksaan. Sebab berkas dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," sebut Bayu.Broderick Chin yang berkebangsaan Malaysia ini terancam hukuman penjara selama lima tahun. Pasalnya, Achin dijerat dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 26, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.Sementara, penasehat hukum tersangka, Muhammad Hatta mengatakan, Chin yang kini berstatus tahanan kejaksaan dalam keadaan sehat dan menyatakan permintaan maaf atas perkara yang dihadapinya karena tidak berniat untuk menghina bendera Indonesia.Seperti diketahui sebelumnya, pria berambut putih yang sudah berada di Indonesia selama hampir lima tahun tersebut,  melakukan pelecehan terhadap bendera Indonesia dengan kalimat yang tak pantas. Kalimat tersebut, kata Hatta sebenarnya hanyalah berupa gurauan. Sebab Achin sama sekali tidak berniat menghina  bendera Merah Putih."Keadaan Achin masih sehat dan siap menjalani proses hukum yang ada dan kami tengah mempersiapkan diri untuk mendampinginya di pengadilan," kata Hatta kepada Goriau.com.(egy)