
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali membuat putusan yang mengejutkan publik. Setelah berkali-kali menyunat masa hukuman terdakwa kasus korupsi, yang terbaru MA membebaskan eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi.
Dikutip dari detikcom, Fakhri Hilmi yang merupakan terdakwa kasus korupsi Rp16 triliun Jiwasraya, sebelumnya dihukum Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta 8 tahun penjara.
''Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,'' kata jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (7/4/2022).
Vonis bebas terhadap Fakhri Hilmi itu diketok oleh ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto.
Majelis berpendapat berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
''Namun ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung yaitu Dr Agus Yunianto, SH MH, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,'' ucap Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Kasus bermula pada Mei 2008. Bertempat di kantor pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.
Belakangan, kasus ini dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Singkat cerita, Kejagung menyatakan terjadi pembobolan Jiwasraya hingga Rp16 triliun. Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi, ikut terseret dan ikut diadili.
Awalnya, Fakhri Hilmi dihukum 6 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di tingkat banding, hukumannya ditambah.
''Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,'' kata ketua majelis tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta James Butarbutar.
Majelis juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp5.000.
''Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,'' ucap majelis.
Berikut ini hukuman yang dijatuhkan MA terhadap para terdakwa di kasus korupsi Rp 16 triliun itu:
1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dsunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
5. Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup.***