SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Aliminah Hule tak kuasa menahan air mata, saat majelis hakim Sorta Ria Neva menanyakan kapan dia terakhir berjumpa anak semata wayangnya, Opi, panggilan Femasili Madeva (10). Opi merupakan satu dari tujuh korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terdakwa M Delfi (20), Dita Desmala Sari (20) dan Supian (26).

"Hari Jumat, tanggal 18 Juli 2014, Daus dan Mawar yang ceritakan anak saya dibawa terdakwa M Delfi dan Supian memancing ke daerah Sungai Kencong. Dia dibujuk dan dikasih uang Rp50 ribu. Baru tanggal 23 Juli 2014 anak saya sudah dibunuh terdakwa karena pelaku ditangkap polisi," kata Ibu korban, Aliminah Hule melalui penterjemahnya Alwi.

Aliminah Hule kembali menangis karena tak terima anak semata wayang meninggal dengan cara sadis seperti ini. Padahal, saat korban berumur 3 bulan, ayahnya sudah dipanggil Sang Kuasa. Berkali-kali Aliminah memperhatikan terdakwa yang duduk di samping penasehat hukumnya. Kendati sudah ditegur hakim, Aliminah tetap tak perduli.

"Babi kau," teriak Aliminah kepada terdakwa, saat sidang lanjutan kasus mutilasi di Pengadilan Siak, Senin (17/11/14).

Ketika hakim dan jaksa selesai menanyakan berbagai pertanyaan kepada Aliminah, hakim ketua Sorta Ria Neva memberi kesempatan Aliminah mengungkapkan apa yang ingin dia katakan. Dengan logat Nias yang diterjemahkan Alwi, Aliminah ingin pembunuh anaknya dihukum mati.

"Dia tak layak hidup, harus mati juga seperti anak saya, kalau dia bebas berkeliaran, saya sendiri yang akan bunuh dia (terdakwa M Delfi dan Supian, red)," teriak Aliminah.

Sidang lanjutan terhadap terdakwa M Delfi, Dita Desmalasari dan Supian diagendakan menghadirkan 5 saksi. Namun, Jaksa Penuntut Umum hanya bisa menghadirkan satu saksi, yakni ibu kandung korban Femasili Madeva (10), Aliminah Hule.

Fakta persidangan, korban Opi alias Femasili Madeva ditemukan 23 Juli 2014, sedangkan waktu kejadian 18 Juli 2014, dengan pelapor Aliminah Hule di Polsek Tualang, Siak.

Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), di kawasan kebun Akasia Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Siak. Modusnya, korban dibujuk memancing lalu membunuh dan memutilasi korban, kemudian kemaluan diambil. Barang bukti, pisau kater, parang, kantung plastik, sendal milik korban juga diperlihatkan JPU dipersidangan.

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini terdakwanya adah M Delfi, Supian dan DP. DP (16), yang dituntut JPU 9 tahun dan divonis hakim 10 tahun akhirnya dinyatakan tak bersalah dan dihukum bebas di Pengadilan Tinggi Riau. Namun, pihak jaksa masih menunggu putusan banding dari Mahkamah Agung.

"Semua keterangan saksi benar, tapi kita tak ada kasih uang Rp50 ribu ke Opi," kata M Delfi diamini Supian, saat hakim menanyakan apakah semua keterangan saksi benar atau ada yang salah.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi ini dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva didampingi dua hakim anggota, Rudy Wibowo dan Desbertua Naibaho. Sedangkan Penasehat Hukum yang ditunjuk negara untuk terdakwa adalah Wan Arwin Temimi SH. Sidang dilanjutkan Senin (24/11/14) depan untuk mendengar saksi lainnya.

"Kalau bisa hadirkan saksi sebanyak-banyak, biar kasus ini cepat selesai. Untuk hari Senin, saya khususkan sidang kasus mutilasi ini," kata Sorta Ria Neva kepada JPU.(nal)