
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya memanggil BPJS Kesehatan untuk melakukan dengar pendapat atau hearing terkait dengan perubahan beberapa ketentuan dalam pengurusan dan penerapan BPJS bagi pasien.
Hearing yang difasilitasi oleh Komisi 4 DPRD Inhil tersebut dipimpin oleh Pimpinan Komisi 4, Adriyanto dan dihadiri beberapa anggota Komisi dan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan RSUD Puri Husada Tembilahan, Senin (17/11/2014).
Adapun permasalahan yang dibahas dalam hearing yang digelar di Ruang Komisi D ini, adalah penggunanan BPJS yang bisa digunakan setelah 7 hari pendaftaran dan pelampiran nomor rekening BANK bagi setiap peserta BPJS.
Mewakili BPJS Kesehatan, Dedi Nirwan Kepala Unit Pemasaran BPJS kesehatan mengatakan, peraturan baru tersebut sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan se Indonesia, bukan berlaku di Inhil saja.
Mendengar penjelasan tersebut, Sekretaris Komisi 4 DPRD Inhil, Herwanissitas mengatakan, bahwasanya BPJS telah melanggar peraturan Permenkes nomor 28 tahun 2014, karena BPJS membuat peraturan sendiri.
''Jika kehadiran BPJS Kesehatan di sini hanya memberatkan masyarakat saja, bagus angkat kaki saja dri Inhil ini.Karena peraturan baru itu tidak sesuai dengan Permenkes nomor 28 tahun 2014,'' ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Menurut laki-laki yang akrab disapa Sitas ini, penerapan pasien harus memiliki nomor rekening sangat tidak sesuai dengan kondisi alam di Inhil, mengingat tidak setiap kecamatan memiliki BANK.
''Mungkin Bapak-bapak tidak pernah ke Teluk Belengkong. Disana itu, jika kita tidak cater speedboat sendiri tidak bisa pulang langsung. Makanya, jika mereka harus pula punya nomor rekening, apakah harus bolak balik mereka, ongkosnya berapa lagi,'' ujarnya.
Untuk itulah, BPJS diminta menyelesaikan permasalahan ini, karena jika tidak. Dikatakannya bahwa dirinya siap menuntut BPJS yang memberlakukan aturan tidak sesuai dengan Permenkes nomor 28 tahun 2014 tersebut.
''Menurut aturan ini menyalah. Apa BPJS punya ahli tafsir sendiri membuat aturan ini. Saya siap kalau mau bedah ini untuk diproses,''tegasnya.(ayu)