
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akhirnya lolos dari sanksi setelah penyelenggara pemilu ini mematahkan laporan yang dibuat saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusriadi, SE kepada Sentra Gakkumdu Provinsi Riau. Sesuai dengan PKPU No 27 Tahun 2013 Pasal 74 ayat 4, Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa KPU Riau tidak melakukan pelanggaran.
yang terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Bawaslu Riau
Hari ini, Rabu (30/4/2014) sore jam 17.00 WIB, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Bawaslu Riau membahas laporan dugaan Pelanggaran berupa kesalahan input data suara tidak sah oleh KPU Riau yang dilaporkan oleh Yusriadi, SE saksi PKS dengan Nomor Laporan: 008/ LP/Pileg/IV/2014.
Pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan yang telah dilakukan sebelumnya. Diketahui bahwa Yusriadi, SE saksi dari PKS telah melaporkan KPU Provinsi Riau ke Bawaslu Riau. Dalam Laporannya Yusriadi menyebutkan bahwa KPU Riau telah melakukan Pelanggaran berupa Kesalahan karena terdapat perbedaan input data suara tidak sah dalam lampiran Model DB1 dari KPU Kampar dengan Lampiran Model DC1 KPU Riau.
Namun berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu di kantor Bawaslu Riau. Setelah mendengarkan keterangan dari Pelapor (Yusriadi) dan terlapor (KPU Riau) diperoleh kesimpulan bahwa kasus ini tidak terpenuhi unsur pidana pemilu karena pada waktu Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Riau pada tanggal 23 sampai 24 April 2014 di Hotel Pangeran Pekanbaru perbedaan data itu sudah dilakukan pembetulan terhadap model DB1 dari KPU Kampar
Hal ini telah sesuai dengan PKPU No 27 Tahun 2013 Pasal 74 ayat 4 Oleh sebab itu Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa KPU Riau tidak melakukan Pelanggaran dan Laporan ini dihentikan. (rls)