
BATAM – Seorang anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial GP (49) ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau karena diduga terlibat dalam kasus penipuan penerimaan calon Bintara Polri tahun 2024.
Ipda GP dilaporkan meminta uang senilai Rp280 juta dari Brigjen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, dengan iming-iming meluluskan anaknya, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri.
“Dari hasil penyidikan, tersangka juga diketahui sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun, dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).
Modus penipuan berlangsung sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, baik melalui transfer ke rekening atas nama tersangka maupun secara tunai. Namun, setelah seluruh dana diterima, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan anak korban.
“Tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Pandra juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji kelulusan dari pihak manapun dalam proses seleksi anggota Polri. Ia menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan dan bersih dari praktik suap.
Atas perbuatannya, Ipda GP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penyidikan masih berlangsung, dan aparat tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. ***