
PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, menambah jumlah penghuninya, Rabu (11/6/2025), dengan menerima mutasi 31 warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban berlebih yang selama ini dialami Rutan Pekanbaru.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian kapasitas antar lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru.
"Mutasi warga binaan ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas," ujar Reinhards.
Sebanyak 31 tahanan yang dipindahkan itu tiba dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan gabungan Lapas dan Rutan. Setibanya di Lapas Rumbai, seluruh warga binaan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis lapas.
Staf Perawatan Lapas melayani satu per satu keluhan para tahanan dengan pendekatan ramah dan profesional. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari prosedur wajib, meski para tahanan sebelumnya telah tercatat sebagai warga binaan Rutan Pekanbaru.
Tidak hanya pemeriksaan fisik, para warga binaan juga diberikan pembekalan mengenai aturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas Narkotika Rumbai. Mereka kemudian ditempatkan di ruang isolasi sementara sebagai tahapan awal sebelum bergabung dengan blok hunian tetap.
Reinhards berharap para penghuni baru dapat menyesuaikan diri dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
"Saya harap warga binaan yang telah sampai di Lapas Narkotika Rumbai ini bisa mengikuti aturan dan tata tertib yang ada di sini. Saya juga berharap mereka jangan mengulangi kesalahan yang sama. Serta saya harap kepada warga binaan untuk mengikuti pembinaan dan kemandirian yang ada pada Lapas Narkotika Rumbai," pesannya.
Langkah redistribusi warga binaan ini dinilai penting dalam menjaga stabilitas dan efektivitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Penyesuaian kapasitas seperti ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan manusiawi bagi seluruh warga binaan. ***