
TELUKKUANTAN – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau AKBP Hidayat Perdana menegaskan telah menindak HM, oknum polisi yang diduga terlibat dalam praktik tangkap lepas dan pemerasan dalam penanganan kasus narkotika. HM telah dicopot sebagai Kanit Polsek Benai dan kini dimasukkan dalam sel penempatan khusus (patsus).
"Saat ini proses penanganan internal sedang berjalan dan personel tersebut telah menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk sidang kode etik," kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026) di Telukkuantan.
Penyelidikan internal ini dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kuansing setelah munculnya laporan dan pemberitaan di masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika anggotanya terbukti melanggar hukum ataupun kode etik kepolisian demi menjaga kepercayaan publik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa oleh personel kepolisian.
Informasi yang diterima GoRiau.com, HM sudah ditahan oleh Propam Polres Kuansing sejak 3 Mei 2026, setelah mencuatnya kasus dugaan tangkap lepas dan pemerasan perkara narkoba. Kini, Diki Saputra, korban pemerasan tersebut mengadukan HM ke Polda Riau.
Diki merupakan pemilik ramp sawit yang berada di Kecamatan Benai. Dia mengaku diperas HM, ketika anak buahnya ditangkap dengan disangkakan menampung buah curian. Selain itu, anak buahnya juga disangkakan memakai narkoba.
Dalam keterangannya di berbagai media sosial, Diki mengaku awalnya diminta uang sebesar Rp40 juta. Namun, setelah dilakukan negosiasi, mereka sepakat membayar Rp25 juta.***