BAGANSIAPIAPI - Polres Rokan Hilir berhasil mengungkapkan sindikat jaringan pengedar narkotika berada di Simpang Pemburu Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam fokus penyelidikan Polisi, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar jenis sabu-sabu serta satu pucuk senjata genggam berupa pistol jenis FN berikut 3 buah peluru aktif.

Menurut keterangan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis, Sik melalui Paur Humas Polres Rohil, Aipda Yusran Pangeran Cherry, Minggu (25/12/2016), kedua pelaku adalah warga simpang Puncak desa Sebangar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang berinisial SM (20) dan MI (23). Dia menambahkan, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Tanah Putih untuk diintrogasi dalam rangka mengembangkan kasus tersebut

''Saat ini, tim Opsnal masih bekerja dan mencari tahu dari mana asal senjata api tersebut serta sabu yang mereka miliki. Penilaian kami, tidak tertutup kemungkinan ke dua pelaku merupakan jaringan sindikat pengedar narkotika jenis sabu dan melakukan kejahatan ditempat dengan menggunakan senjata api,'' ungkapnya. ***