SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Diduga terlibat penyalahgunaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memeriksa Penghulu Bungaraya Dul Kodir dan Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Izudin Basirah, Senin (23/3/15).

Saat dimintai keterangan oleh Kasi Intel Kejari Siak, Robi Harianto Siregar, Dul Kodir mengaku lalai dalam mengawasi dana UED-SP di kampungnya.

 "Memang saya sebagai otoritas di UED-SP ini, namun saya kurang tahu persis sebatas mana pengawasan saya di situ. Setelah mencuatnya masalah ini saya baru tahu kalau ada selisih kas di UED-SP tersebut," kata Dul Kodir.

 Sementara itu, Izudin Basirah mengaku baru mengetahui hal itu dari keterangan Afendi di salah satu media yang mempertanggung jawabkan masalah tersebut.

 "Saya baru tahu setelah masalah ini mencuat di salah satu media, dan Afendi mengakui serta bertanggung jawab sepenuhnya. Sedangkan tugas saya hanya sebatas pengawas sosial saja," katanya.

 Dari hasil pemeriksaan, Robi Harianto Siregar menilai, masalah yang cukup serius, sehingga harus ditangani secepatnya.

 "Masalah ini tetap kami proses sesuai dengan prosedur yang ada, dan hari ini kita panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, salah satunya Penghulu Bungaraya sebagai otoritas UED-SP tersebut. Karena tanpa Penghulu, dana UED-SP tidak bisa dicairkan," tegasnya.

"Kita masih menunggu data-data dari mereka, karena dari data itu kita bisa tahu persis permasalahannya. Dan menurut saya, diduga jumlah selisih kas yang terjadi lebih dari yang dilaporkan," pungkasnya.(nal)