PEKANBARU - Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) berencana akan melaporkan 15 perusahaan ke Pengadilan Tinggi atas dugaan perambahan hutan di sejumlah kawasan.

Prediden MRR, Suhardiman Amby menyebutkan, bahwa ini merupakan bagian dari proses tindaklanjutan dari temuan panitia khusus monitoring lahan DPRD Riau. Di mana, terdapat 1,4 juta hektare lahan yang digarap secara ilegal.

"Kita melakukannya karena ingin berusaha mengemvalikan posisi kawadan yang diduga dirambah ini menjadi kawasan hutan. Dari hitungan jita, 1,4 juta hektar itu dirambah korporasi, perorangan dan oknum-oknum yang menyebut dirinya sebagai kelompok tani," kata Suhardiman, Jumat (8/11/2019).

Sebagai langkah awal, pria yang akrab disapa Datuk tersebut akan mengajukan gugatan kepada 15 perusahaan tersebut. Diharapkannya, langkah ini sebagai bukti dan percontohan keseriusan bersama untuk mengatasi persoalan lahan di Provinsi Riau.

"Jadi 15 perusahaan ini tempatnya berbeda, tapi hampir di seluruh kabupaten/kota di Riau. Ini sebagai contoh keseriusan kita terkait persoalan ini," kata mantan sekretaris Komisi III DPRD Riau tersebut.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum LSM MRR, Rusdinur mengungkapkan, bahwa gugatan class action ini akan diajukan dalam waktu dekat.

"Jadi masih ada beberapa hal yang mesti dikonfirmasi, tapi kami akan melakukan gugatan dalam waktu dekat. Kemungkinan satu atau duah hari ini," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar mendukung upaya yang dilakukan MRR. Menurutnya, yayasan atau LSM berhak melakukan gugatan apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran di lingkungannya.

"Ya tentunya kita dukung. Masyarakat atau LSM yang ingin menggugat karena menemukan adanya pelanggaran, harus didukung," tutupnya.***