SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Diduga memuat sawit melebihi tonase, mobil Colt Disel dengan No Polisi BM 9618 SF terguling setelah melintasi Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah, Sabtu (30/3/2013).

Pantauan lapangan di lapangan, mobil tersebut terguling di kiri jalan, tampak ban mobil lepas dari aspal dan buah sawit berserakan. Mobil tersebut baru dapat diberdirikan kembali setelah muatannya dikeluarkan dan ditarik dengan mobil colt disel lainnya.

Informasi yang dirangkum di lapangan mobil ini membawa buah sawit milik PT Teguh Karsa yang berlokasi di Kecamatan Bunga Raya.

Koordinator Dishub Lalulintas Martono mengatakan, kemungkinan besar mobil ini tumbang karena kelebihan beban. Standarnya muatan mobil tersebut 5 ton, dengan berat mobil 2,5 ton jadi total berat dengan muatan 7,5 ton.

Menurutnya, juka dilihat dari isi muatan yang berserakan tersebut total berat mobil dan muatannya lebih dari 10 ton."Tidak mungkin tumbang kalau tak kelebihan muatan," ungkap Martono

Untuk itu, Martono menghimbau, pada supir hendaknya membawa muatan sesuai buku keur yang ditetapkan pemerintah.

Sementara supir Colt Disel tersebut Agus Trianto (31), warga Bandar Lampung mengaku muatan mobilnya saat itu ialah 8,9 ton. Menurutnya, mobil yang dibawa ambruk karena jatuh dari badan jalan. Dirinya tidak sadar entah melihat apa sehingga mobilnya mengarah ke pinggir, roda bagian kiri lepas dari aspal dan tumbang

"Muatan mobil 8.9 ton, mobil tergiling karena jatuh dari aspal. Kalau dinanya kenapa bisa begitu ya kita tidak tau, namanya jugak musibah," kata Agus Trianto

A Yuddin, seorang petugas lalulintas Polsek Siak yang berada di TKP saat itu mengatakan, dengan keluarnya ban dari garis pembatas bahu jalan, mobil itu sudah menunjukkan kesalahan berlalulintas. Untuk kejelasan kronolgis kejadian maka sang supir dan penanggungjawab ekspedisi buah sawit tersebut diminta ke kantor Polsek untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya

Sementara, Kapolsek Siak Kompol Arwin saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2013) mengatakan benar kalau supir dimintai keterangan di Polsek, hasilnya tidak ada pidana yang bisa dikenakan oleh pengendara colt disel tersebut. Terkait kelebihan beban, menurut Kapolsek tidak ada bukti untuk menujukkan, karena harus diukur dengan timbangan. "Tidak dikenakan sanksi pidana karena tidak ada yang dirugikan, tidak ada korban jiwa. Masaalah kelebihan beban tidak bisa dibuktikan, 8 ton namun hal itu harus diukur dengan timbangan," jelas Kompol Arwin. (sks)