SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan membayarkan gaji guru honor, hari ini, Senin (1/4/2013). Jadi guru honor Meranti tak usah gelisah lagi, pasalnya, gaji itu pun langsung dirapel untuk 3 bulan mulai Januari hingga Maret 2013.

''Ya, besok kita bayarkan sekaligus tiga bulan,'' tegas Kepala Dinas Pendidikan kepulauan Meranti, Drs Bakhtiar MP sambil mengatakan, gaji akan dibayarkan melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan masing-masing wilayah Kecamatan.

“Sudah dipastikan Senin ini kita bayarkan. Untuk seluruh guru honor daerah. Jadi tidak perlu risau apalagi resah. Dan kita harapkan juga pada pembayaran selanjutnya bisa dilaksanakan dengan tepat waktu,” katanya.

Bakhtiar menyebutkan, bahwa kepastian pembayaran gaji para guru honor tersebut setelah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Diserahkan melalui Wakil Bupati Kepualauan Meranti, Drs H Masrul Kasmy MSi beberapa hari sebelumnya.

Menurutnya, pihaknya sebenarnya bisa membayarkan gaji guru honor tersebut jauh sebelumnya. “Tapi tidak mungkin dibayarkan sebelum menerima DPA. Manalah tahu ada tercoret pula, tak mungkin kita minta kembalikan gaji yang sudah kita bayarkan itu. Makanya agar lebih aman dan pasti, kita bayarkan gaji guru honor tersebut setelah DPA ditangan kita,” jelasnya.

Bendahara Disdik, Ahmad menjelaskan secara mekanisme pihaknya akan membayarkan gaji guru honor tersebut kepada seluruh UPTD Pendidikan yang berada di setiap kecamatan. Setelah itu melalui UPTD dibayarkan ke masing-masing guru honor.

“Proses penyerahan gaji guru honor ke UPTD kita lakukan mulai Senin, dan untuk di kecamatan di luar Selatpanjang berkemungkinan pembayaran kepada guru akan dilakukan Selasa atau Rabu. Sebab penjemputan ke Selatpanjang juga memakan waktu setengah hari bahkan hingga menghabiskan wakktu satu hari.

''Kepada para guru honor kita minta tetap melaksanakan aktifitasnya sebagaimana biasa. Bagaimanapun gaji atau honor itu pasti akan dibayarkan. Sebab hak itu juga sudah dianggarkan jauh sebelumnya. Namun jika terjadi keterlambatan sedikit, jangan menjadi alasan untuk tidak bekerja sebagaimana mestinya,” imbuh Bakhtiar.(kpt)