
PEKANBARU – Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Provinsi Riau Wilayah II Duri, Al Khairi Syahwali, belum menjatuhkan sanksi terhadap Kepala SMAN 2 Mandau, Lismawati, meski sekolah tersebut diduga melakukan pungutan dana perpisahan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau.
Kegiatan perpisahan yang dilaksanakan di sekolah tersebut disebut-sebut melibatkan pungutan kolektif hingga mencapai Rp200 juta. Pungutan itu dinilai memberatkan siswa dan orang tua, serta melanggar SE Gubernur yang secara tegas melarang pungutan semacam itu di lingkungan SMA/SMK dan SLB negeri se-Riau.
“Kita sudah panggil kepala sekolahnya dan sudah dilakukan pembinaan,” ujar Al Khairi saat dihubungi GoRiau.com, Kamis (24/4/2025).
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk pembinaan yang dimaksud. Ia hanya menyebut pembinaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui rapat bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di wilayah kerja Wilayah II Duri.
Saat ditanya soal kemungkinan pengembalian dana kepada siswa, Al Khairi menyebut tidak ada instruksi untuk itu. “Kegiatan perpisahan sudah dilaksanakan sebelum pemanggilan, jadi tidak ada permintaan pengembalian dana,” ujarnya.
Menurut Al Khairi, saat ini pihaknya masih fokus pada pembinaan dan akan melakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. “Sementara ini kita terus lakukan pembinaan dan monitoring,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah menegaskan larangan pungutan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa. Ia menekankan bahwa kepala sekolah yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas.
“Saya sudah perintahkan, kalau ada temuan seperti itu, langsung saya copot,” tegas Wahid, Selasa (22/4/2025), usai pelantikan pengurus SPS Riau.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Riau, khususnya terhadap Kepala SMAN 2 Mandau yang diduga melanggar aturan tersebut. ***