TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima pelimpahan perkara tindak pidana korupsi dari Polres Kuansing, Senin (25/11/2019) siang. Dimana, ada dua pejabat Kuansing yang diduga terlibat korupsi.

Adalah Iw, Kepala Dinas P2KBP3A Kuansing bersama Zh, bendahara dinas tersebut pada tahun 2017. Mereka diduga korupsi senilai Rp595 juta lebih.

Menurut Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Uang Persediaan (UP) pada Dinas P2KBP3A Kuansing tahun anggaran 2017.

"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, kita siapkan dakwaan, lalu kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Gempa di ruang kerjanya.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sebab, persidangan tindak pidana korupsi dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Iw dan Zh disangkakan melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dijelaskan Gempa, mencuatnya kasus ini bermula dari UP senilai Rp 1.046.700.600 dicairkan dari kas daerah ke rekening dinas pada 7 Juni 2017. UP tersebut dicairkan oleh Zh selaku bendahara dinas dan ditarik secara bertahap.

"Ada tiga kali penarikan, tanggal 7 Juni 2017 senilai Rp350 juta, tanggal 9 Juni 2017 senilai Rp650 juta dan terakhir pada 12 Juni 2017 sebesar Rp46,5 juta," ujar Gempa.

Dari anggaran tersebut, para tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan senilai Rp 595.100.700. Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau.***