PEKANBARU, GORIAU.COM - Ir Syafrudin Sayuti terlihat gelisah, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Bambang AP SH, menuntut kelakuannya dengan hukuman berat.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru ini menjadi terdakwa karena diduga menjadi aktor korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru (TMP).

Ir Syafrudin Sayuti yang sekarang masih aktif menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Pekanbaru ini dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 6,5 tahun. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 3 bulan penjara, pada sidang yang digelar Senin (25/11/2013) sore.

Selain tuntutan diatas, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 296 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menerangkan kalau terdakwa memang telah terbukti bersalah,"Saudara terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," ungkap JPU depan Ketut Suarta SH,MH sebagai hakim ketua.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, maka terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya atau pekan depan. ***