
PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali bersiap melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan HR Soebrantas dalam pekan ini. Penertiban lanjutan dilakukan setelah sebelumnya para pedagang telah beberapa kali diberikan surat peringatan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan kawasan HR Soebrantas kembali menjadi fokus penertiban setelah sebelumnya pihaknya melakukan penertiban di sejumlah titik lain.
“Setelah ini kita ke Soebrantas, setelah itu baru ke tempat-tempat yang rawan PKL lagi,” kata Desheriyanto kepada Goriau, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, Satpol PP sebelumnya telah memberikan peringatan pertama kepada para pedagang yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan kawasan tersebut. Namun penertiban harus dilakukan berulang karena masih ditemukan pedagang yang kembali berjualan.
“Kemarin kita sudah melakukan peringatan pertama ke Soebrantas. Memang harus berulang,” ujarnya.
Desheriyanto menyebut penertiban lanjutan direncanakan dilakukan dalam minggu ini, menyesuaikan kondisi cuaca.
Ia menegaskan Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun apabila pedagang tetap membandel, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan penyitaan barang dagangan maupun lapak.
“Nanti kita akan lakukan kegiatan pengambilan barang atau penyitaan barangnya,” ujar Desheriyanto.
Menurut dia, para pedagang yang ditertibkan sebelumnya juga telah didata dan diberikan surat peringatan secara bertahap.
“Kita sudah pernah kasih surat juga dan sudah bernama semua,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan puluhan PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Arifin Ahmad dan Jalan HR Soebrantas pada Selasa (5/5/2026).
Dalam penertiban itu, petugas membongkar lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar hingga bahu jalan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.
Satpol PP menyebut keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan berpotensi memicu kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. ***