
BATANGHARI – Seorang gadis remaja dirudapaksa mantan pacar dan temannya di kebun kelapa sawit dan karet di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari segera menangkap kedua pelaku berinisial F (19) dan I (19).
Dikutip dari Inews.id, Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinand Ginting melalui anggota Unit PPA Aipda Mustafa Kamal mengungkapkan kronologi peristiwa pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur tersebut.
Dikatakannya, bermula saat pelaku F meminta I menghubungi korban yang merupakan mantan pacarnya untuk bertemu. Ajakan tersebut kemudian direspon korban dengan mengiyakan untuk bertemu.
Setelah Magrib, kedua pelaku mendatangi rumah korban, di salah satu desa di Kecamatan Pemayung. Namun mereka tak sampai ke rumah korban, hanya menghubungi untuk janjian.
''Korban langsung keluar dan menunggu jemputan pelaku I, sedangkan pelaku F ditinggalkan di salah satu rumah temannya di desa tersebut,'' ujar Kamal, Sabtu (28/5/2022).
Setelah itu, I kembali menjemput F di rumah temannya tersebut. Kemudian mereka berbonceng tiga dengan korban di motor. Namun di perjalanan mereka berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan musala yang sedang dibangun.
Kemudian pelaku I dan korban pergi berboncengan dengan motor sekitar kurang lebih 1 km dari lokasi tersebut, sedangkan F menunggu di depan musala.
Ketika itulah niat bejat pelaku I muncul untuk menyetubuhi korban. Pelaku langsung memasukkan kendaraan ke jalan kebun sawit milik warga yang berada di depan kuburan. Pelaku I lalu memaksa korban untuk membuka pakaiannya.
''Korban diancam akan ditinggalkan di lokasi tersebut bila tidak menurut. Kemudian korban membuka baju dan celananya, setelah telanjang pelaku I melakukan aksi bejatnya,'' kata Kamal.
Puas menyalurkan hasratnya, pelaku I pergi menjemput F di depan musala dan memintanya mengantar pulang korban. Sementara pelaku I diturunkan di salah satu pos.
Sebelum diantar pulang, pelaku F membawa korban ke kebun karet milik warga. Dia kemudian juga memerkosa korban.
''Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur oleh dua orang pelaku. Saat ini kedua pelaku sudah kami tahan dan berkasnya telah masuk tahap I,'' ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***