
PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau memanggil Direktur PT Sanel Tour dan Travel, Santi, terkait dugaan penahanan ijazah milik sejumlah karyawan perusahaan tersebut. Pemanggilan dilakukan pada Rabu (14/5/2025) di ruang Komisi V DPRD Riau.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi V, Robin PH, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau Boby Rachmat, serta sejumlah anggota Komisi V lainnya.
Dalam pertemuan itu, pihak PT Mega Sanel nama lain dari PT Sanel Tour dan Travel menyerahkan tujuh ijazah milik karyawan yang sebelumnya sempat ditahan.
"Tadi kita sama-sama menyaksikan, PT Sanel Tour dan Travel telah menyerahkan tujuh ijazah milik karyawan mereka. Pihak perusahaan berdalih, penahanan dilakukan karena ketujuh karyawan tersebut memiliki permasalahan internal dengan perusahaan," jelas Parisman Ihwan kepada awak media usai pertemuan.
Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Iwan Patah ini mengimbau seluruh perusahaan di Riau agar tidak lagi menahan ijazah karyawan.
"Sebagai wakil rakyat, kami minta kepada seluruh perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah karyawan yang masih ditahan. Jika memang ada permasalahan hukum, silakan tempuh jalur hukum yang berlaku dan serahkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya. ***