DUMAI, GORIAU.COM - Aksi puluhan Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) mendesak agar izin tempat usaha hiburan malam dan lokasi maksiat di Dumai seluruhnya dicabut oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Senin (27/1/2014) sejak pukul 09.30Wib sempat mengakibatkan lumpuhnya pelayanan masyarakat.

Pantauan GoRiau.com dengan membawa keranda jenazah serta kain kafan, puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa mendesak kepolisian, LAMR Dumai beserta pemerintah melalui walikota Dumai H Khairul Anwar agar membuat warkah untuk mencabut seluruh izin lokasi hiburan maksiat.

"Kami himpunan mahasiswa menuntut agar walikota Dumai bertanggung jawab atas tumbuh kembangnya arena hiburan dunia gemerlap malam, jika tidak mampu agar walikota mundur dari jabatannya," ujar koordinator demo Abdul Rasyid dalam orasinya.

Menurut data yang diperoleh himpunan mahasiswa tingginya kasus perceraian yaitu sebanyak 332 kasus, hal itu dinilai tumbuh kembangnya sejak 2 tahun belakangan lokasi hiburan malam dan lokasi maksiat.

"Mereka punya mata, tetapi buta, mereka punya telinga tetapi tuli, mereka punya hati, tetapi mati, kemana pergi penguasa negeri," teriak para mahasiswa.

Dalam aksinya HMD sebelum menduduki BPTPM sempat berorasi dihalaman kantor Mapolres Dumai untuk tuntutan yang sama.

Aksi para mahasiswa mendapat pengawalan puluhan personil polisi serta puluhan personil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Dumai.

Setelah berorasi selama 1 jam lamanya, akhirnya kepala BPTPM, Hendri Sandra, menemui para pengunjuk rasa untuk melakukan negosiasi dan perundingan.

Dalam penyampaiannya, Kepala BPTPM, Hendri Sandra menyebutkan apa yang terjadi di Dumai merupakan tanggung jawab bersama.

"Apa yang adik-adik sampaikan, kami respon positif, kami sebagai lending sektor sebagai legalitas badan hukum izin usaha. Perlu kami tegaskan, kami tidak pernah melegalkan izin untuk prostitusi apalagi perjudian sesuai mekanisme," ujar Hendri.

Ditambahkan Hendri Sandra, bahwa selama 2013 untuk mengantisipasi gejolak masyarakat, pemko sudah membuat peraturan walikota untuk izin tempat hiburan.

"Bantu kami untuk memonitoring apa yang terjadi dilapangan, agar dilaporkan kepada pemerintah dan pihak terkait." ujarnya.

Perwa yang diterbitkan per 2013 kata Hendri, tidak ada lagi izin usaha hiburan yang diterbitkan, dan menolak semua usulan yang masuk.

"Semua sudah kita bahas dan kita sepakati terhotung November BPTPM tidak menerima izin usaha bentuk hiburan apapun," ujarnya.

Aksi unjuk rasa akhirnya dapat selesai setelah pihak BPTPM membacakan perwa dan HMD juga menyampaikan pernyataan sikap. Namun demikian HMD berjanji akan memang janji pihak pemerintah untuk menindak terhadap izin usaha yang menyimpang.(egy)