
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau, Syahrial Abdi kepada wartawan, Senin (27/1/2014), menegaskan, Bank Indonesia (BI) tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan fit and proper test untuk Direktur Utama (Dirut) Bank Riau-Kepri ke depan.
Wewenang itu sendiri akan diambil alih oleh Otorisasi Jasa Kerja (OJK). "Kalau dulu Bank Indonesia, namun ke depan diambil alih oleh OJK untuk melakukan fit and proper test," kata Syahrial Abdi.
Namun belum diputuskan bagaimana mekanisme untuk mencari dan menentukan siapa yang akan mengisi kekosongan posisi Dirut Bank Riau-Kepri tersebut. Namun beberapa langkah sudah masuk dalam pencanangan, seperti diantaranya melakukan pengumuman secara terbuka.
"Namun bisa juga muncul pada usulan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua belum ditetapkan, masih banyak kemungkinan untuk mekanisme pengisi posisi Dirut," lanjutnya.
Dijelaskan Syahrial, pengambilalihan wewenang ini sudah berlaku sejak awal Januari 2014 ini. Dimana OJK akan mengawasi seluruh jasa keuangan. Bahkan, untuk di Provinsi Riau juga sudah ada kantor perwakilan OJK.(tri)