BENGKALIS, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis secara resmi telah mengumumkan daftar calon tetap anggota DPRD Bengkalis yang akan bertarung memperebutkan 45 kursi di DPRD Bengkalis.

Jumlah calon anggota legislatif Brngkalis yang ditetapkan KPU Bengkalis tak berbeda dengan Daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan ke pubkik benerapa waktu lalu. Karena memang semua DCS sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebaga calon anggota legislatif.

Dengan telah adanya ketetapan DCT ini, para calon anggota legislatif sudah boleh melakukan kampanye ataupun memasang poster mereka secara terbuka. Hanya saja yang dilarang melaksanakan rapat umum dan melakukan penyiaran di media massa.

Anggota KPU Bengkalis, Defitri Akbar, Jumat (23/8), mengatakan jika sudah tak ada larangan lagi bagi calon anggota legislatif melakukan kampanye pasca sudah keluarnya penetapan DCT tersebut.

''Dengan sudah ditetapkan DCS menjadi daftat calon tettal anggota legislatif, mereka sudah boleh kampamye tiga hari setelah penetapan. Yang belum diperbolehkan adalah melakukan rapat umum dan penyiaran di media massa,'' ujar Dedek panggilan akrabnya.

Pada kesempayan ini ia menjelaskan pula jika walau caleg sidah boleh berkampanye dan memasang poster, namun pemasangan poster tidak diperbolehkan dipasang di pohon. Dan itu aturan yang tak boleh dilanggar.

''Ini domainnya Panwas untuk melakukan pengawasan penertiban terkait pemasangan spanduk ataupun poster caleg di pohon. Karena ketentuannya pemasangan poster tidak boleh dilakukan di tempat tersebut,'' ungkapnya.jfk