
TEMBILAHAN -Polisi menangkap pelaku pencurian daun pintu rumah milik warga di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo, Senin (28/6/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian daun pintu.
"Iya, dia diamankan beserta barang bukti 1 set daun pintu yang terbuat dari besi," sebutnya.
Menurut AKP Rhino, pelaku merupakan seorang residivis berinisial RC (21). Ia kembali berulah dengan mencuri daun pintu rumah milik warga.
Pengungkapan pencurian itu bermula pada Minggu pagi, saat korban melaporkan adanya pencurian di Jalan Grilya Tembilahan Hulu yang diketahui terjadi pada Sabtu malam.
"Padahal daun pintu itu semulanya terpasang erat dibagian pintu belakang rumah tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih 10 juta," terang AKP Rhino.
Setelah rangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap korban dan para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diperoleh informasi dugaan pelaku mengarah kepada RC.
"Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi secara lisan oleh kepolisian Tembilahan Hulu perihal perkara yang dimaksud, RC mengakui perbuatannya dan mengatakan melakukan pencurian bersama YD (belum tertangkap, red)," katanya.
Pelaku mengutarakan membawa daun pintu besi yang lebar tersebut dengan menggunakan gerobak. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH.Pidana, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Rhino.***