JAKARTA – Upaya pemberantasan kejahatan keuangan di sektor sumber daya alam kembali digencarkan lewat pembentukan tim gabungan khusus. Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini berkolaborasi mengusut dugaan manipulasi harga ekspor atau under invoicing komoditas kelapa sawit.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tim gabungan sudah bekerja melakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat manipulasi harga yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengekspor.

"Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPPK untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," jelas Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Dari penelusuran tersebut, kementerian telah menyerahkan data 10 perusahaan sawit berskala besar yang diduga memanipulasi nilai ekspor kepada penyidik kejaksaan.

Menindaklanjuti temuan ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan bahwa perkara dugaan transfer pricing minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sudah berstatus penyidikan umum.

"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah," terang Syarief di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan, Senin (26/5/2026).

Data tambahan dari kementerian dinilai sangat membantu tugas kejaksaan dalam merangkai alat bukti penanganan perkara.

"Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita," urainya.

Sejauh ini penyidik kejaksaan terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Pengungkapan modus operandi ini didorong untuk mengembalikan potensi pajak yang hilang serta memperbaiki iklim usaha komoditas kelapa sawit di Indonesia.***