JAKARTA – Realitas kehidupan tenaga pengajar perguruan tinggi yang jauh dari kata sejahtera dibeberkan secara terbuka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, resmi menggugat Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur tentang Guru dan Dosen, Senin (25/5/2026).

Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi menyebut kondisi para akademisi sangat memprihatinkan karena rata-rata hanya menerima gaji Rp3,36 juta per bulan. Minimnya bayaran ini memaksa pendidik mengorbankan fokus dari kewajiban meneliti dan mengabdi demi mencari penghasilan tambahan di luar kampus.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada minat generasi muda. Melalui kesaksian virtual, Ketua Umum Melbourne Bergerak, Ulya Niami Jamson menceritakan kisah dua mahasiswa Indonesia di Australia yang mengubur mimpinya menjadi akademisi di Tanah Air.

Salah satunya adalah Sagi, perempuan 27 tahun yang tengah menempuh pendidikan magister. Ia memutuskan batal mengejar cita-cita sebagai dosen karena menyadari upah rendah akan memaksanya mencari pekerjaan sampingan. Hal serupa dirasakan Riyush, mahasiswa doktoral berusia 28 tahun yang berstatus sebagai sandwich generation.

"Kalau tanggungan keluargaku per bulan ditotal saja sudah jelas-jelas lebih dari gaji dosen yang mentok di Rp3 juta itu. Masa iya aku tega jadi dosen? Lah terus mama sama adik-adikku siapa yang bakal menanggung? Uangnya dari mana?," tutur Ulya saat menyampaikan keluhan Riyush di persidangan.

Keraguan generasi muda makin menebal ketika melihat fakta bahwa seorang dosen dengan gelar doktor, sebut saja Libra, hanya digaji pokok Rp2.345.000 per bulan. Angka yang dinilai ironis di tengah tuntutan kampus-kampus Indonesia untuk mengejar status world class university.***