SEMARANG – Persidangan kasus perundungan dan pemerasan yang menjerat tiga terdakwa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) kembali menyisakan luka bagi keluarga almarhumah Aulia Risma Lestari. Kuasa hukum keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan.

“Kami merasa kurang puas. Tuntutan di bawah lima tahun jelas terlalu rendah, padahal pasal yang digunakan ancamannya di atas itu,” tegas Yulisman Alim, kuasa hukum keluarga, usai sidang di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). 

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat mantan kaprodi PPDS Anestesia Undip, Taufik Eko Nugroho, dengan Pasal 368 ayat (2) KUHP. Ia dituntut tiga tahun penjara atas perannya menarik Biaya Operasional Pendidikan (BOP) ilegal senilai Rp80 juta per mahasiswa serta membiarkan praktik senioritas ekstrem.

“Sebagai dosen, seharusnya terdakwa tidak membiarkan relasi kuasa absolut dalam dunia pendidikan. Tindakannya menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis,” kata JPU dalam persidangan. 

Sementara staf PPDS, Sri Maryani, dituntut 1,5 tahun penjara karena menghimpun dan mengelola BOP, sedangkan mahasiswa senior Zara Yupita Azra dituntut hukuman serupa karena membebankan biaya hidup hingga rekreasi kepada juniornya. 

Keluarga Aulia Risma melihat rendahnya tuntutan ini tak sebanding dengan dampak tragis yang dialami putri mereka. Aulia ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024. Ia diduga mengakhiri hidup akibat tekanan berlapis dari sistem senioritas dan pemerasan yang berlangsung dalam program pendidikan dokter spesialis. 

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang benar-benar adil. Jangan sampai praktik ini terus berulang dan merenggut nyawa lagi,” ujar Yulisman.

Kasus Aulia Risma bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga cermin gelap dunia pendidikan kedokteran di Indonesia: biaya tak resmi, relasi kuasa timpang, hingga perundungan sistematis yang menghancurkan mental mahasiswa. Persidangan ini kini menjadi ujian apakah hukum berani menembus tembok budaya senioritas yang selama ini dianggap tabu untuk dibongkar. ***