JAKARTA – Skandal bansos Presiden Covid-19 kembali menyeret nama besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penurunan kualitas barang dan praktik markup harga dalam proyek senilai Rp900 miliar itu.

Sungai Budi Group dikenal luas sebagai pemain besar agribisnis dengan merek populer Rose Brand. Keterlibatan perusahaan ini menambah daftar panjang vendor yang dipanggil KPK dalam penyidikan dugaan korupsi bansos. “Apakah barang sesuai atau ada pengkondisian sehingga kualitas turun dan harga di-markup, itu yang sedang ditelusuri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (10/9/2025).

Selain Michael, KPK juga memanggil sejumlah pengusaha lain seperti Vloro Maxi Sulaksono (PT Cipta Mitra Artha), Agung Tri Wibowo (PT Mesail Cahaya Berkat), dan Floreta Tane (PT Dwimukti Graha Elektrindo).

KPK membuka peluang untuk menjerat perusahaan sebagai tersangka korporasi, bukan hanya individu. “Perusahaan bisa dipidana jika terbukti menikmati keuntungan dari praktik korupsi dalam proyek bansos ini,” ujar eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, penyidik telah menyita dokumen spesifikasi barang dan harga dari beberapa vendor, termasuk PT Anomali Lumbung Artha dan PT Inkubisc. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp125 miliar, dengan enam juta paket sembako tahap tiga, lima, dan enam yang bermasalah.

Proyek bansos yang semula dirancang untuk membantu warga di tengah pandemi justru diduga dijadikan ladang keuntungan. Dugaan markup harga dan penurunan kualitas barang membuat bantuan tidak sampai sesuai standar kepada masyarakat.

Kasus ini terus bergulir, dan publik kini menanti apakah KPK berani menjerat korporasi besar seperti Sungai Budi Group sebagai tersangka, mengingat dampaknya akan menandai babak baru dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia. ***