
PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Dari 132 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) dan Ilegal Loging (Ilog) di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau selama tahun 2014, baru 58 kasus yang sampai pada P21.
Hal ini terungkap saat sosialisasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Tetap (Protap) pengendalian hutan dan lahan di Provinsi Riau, digelar di Aula Gedung PKK Komplek Pemda Rokan Hulu, Kamis (11/12/2014).
Dalam kesempatan itu, Staf Tim Pengendali Biro Operasi Karhutla Provinsi Riau, yang juga Kasubbag Kermalat Polda Riau Kompol US Turnip mengatakan perlu adanya kerjasama kolektif antara Tokoh Masyarakat (Toma), Kepala Desa (Kades), camat, TNI, Polri, BPBD, Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan unsur terkait lainnya, sehingga Karhutla ini bisa dicegah sedini mungkin.
Dirincikannya, hasil data lapangan dan hasil Penegakan Hukum (Gakum) siaga darutat terhadap peristiwa Karhutla dan Ilog mulai dari 5 April-30 November 2014, Laporan Pengaduan (Lapdu) 75 laporan dengan kasus Karhutla 34 kasu dan Ilog 41 kasus.
''Dengan 132 tersangka dari 75 kasus itu, 7 kasus dalam penyidikan, tahap pertama 10 kasus dan telah P21 58 kasus, paling banyak di Kabupaten Rokan Hilir sebanyk banyak 29 laporan dan paling minim di kabupaten Rokan Hulu 3 laporan Karhutla dengan 4 tersangka,'' papar Kompol US Turnip
Saat itu, Danramil 02/Rambah Kapten Inf Asril Samik, menanyakan terkait ketika terjadi Karhutla di daerah wilayah kerjanya, pihak Provinsi Riau tidak pernah menurunkan heli kopter ke Rokan Hulu, sebab lokasi-lokasi kebakaran di Rokan Hulu medan sangat sulit.
Secara spontan, Kompol US Turnif menjawab kalau kasus Karhutla di Rokan Hulu masih sangat rendah, jika dibandingkan dengan kabupaten lain seperti Siak, Pelelawan, Begkalis, Rokan Hilir dan lainnya.
''Jadi kita utamakan lokasi-lokasi yang terparah karena dikhawatir telah mengganggu keselamatan manusia, kita bukan tidak memperioritaskan Rokan Hulu, malah pengawasan paling tinggi kita itu di Rokan Hulu, karena hutan Rokan Hulu termasuk penyanggah udara di Provinsi Riau,'' pungkas Kompol US Turnif.
Ditambahkannya, rata-rata kasus Karhutla dan Ilog ini tersangkanya masyarakat bawah yang tidak faham dengan bahaya tersebut, mereka hanya membakar lahan untuk berkebun sayur. ''Kita kasihan jadi rata-rata pelakunya rakyat kecil, akibat membakar lahan untuk kebun atau tanaman sayur membuat hutan lainnya jadi terbakar,'' tutup Kompol US Turnif. (ram)