SELATPANJANG, GORIAU.COM - Istilah terjatuh di lubang yang sama, sepertinya sangat tepat diberikan kepada residivis berinisial Suw (34) warga Jalan Utama RT 04 / RW 03 Desa Gayung Kiri Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Residivis ini kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian yang sebelumnya juga pernah dilakoninya.

Suw waktu itu ditangkap oleh jajaran Polsek Rangsang di kediamannya Desa Gayung Kiri, Minggu (7/12/2014). Penangkapan bermula ketika banyak masyarakat mengalami kehilangan BBM subsidi jenis solar. Atas kecurigaan ini, masyarakat membuat laporan ke polisi.Hal ini pula sebagaimana diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Rangsang Iptu Syamsueri, kepada GoRiau.com, Kamis (11/12/2014). Kata Syamsueri, kejadian berawal ketika Suparman (28) warga Jalan Vihara RT 03 RW 02 Desa Gayung Kiri mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka saat Ia bangun tidur. Selain itu, Suparman juga mendapati minyak solar miliknya juga sudah hilang entah kemana, sebanyak 2 jerigen. Kemudian korban langsung melakukan laporan dengan laporan polisi LP/05/XII/2014/RIAU/RES MERANTI/SEK RANGSANG, tanggal 8-12-2014."Atas laporan ini, terhadap pelaku yang sebelumnya dicurigai telah melakukan pencurian itu, kita selidiki, dengan mengirimkan 3 anggota. Setelah ditangkap hari Minggu itu, kita juga berhasil menemukan BB berupa minyak solar 2 jerigen," kata Syamsueri lagi.Sebelumnya, kata Syamsueri pula, tersangka sudah pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama, pada tahun 2011 lalu. Saat ini, tambah Syamsueri lagi, tersangka telah diamankan di Mapolsek Rangsang untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.(zal)