BUKITTINGGI, GORIAU.COM - Petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Bukittinggi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar dari seorang nasabah BRI. Uang palsu itu terdeteksi oleh mesin, setelah nasabah yang bersangkutan akan mentransfer uang sebanyak Rp500 ribu kepada nasabah BRI lainnya, Jumat (1/3) kemarin.

Atas temuan itu, pihak BRI Cabang Bukittinggi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Nasabah malang itu lalu digelandang ke Mapolresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Uang palsu itu terdeteksi melalui lampu ultra violet oleh salah seorang petugas di teller. Atas temuan itu, petugas kami dari BRI mengamankan nasabah yang bersangkutan, lalu menyerahkannya ke polisi,” ujar Kepala Kantor BRI Cabang Kota Bukittinggi Effendi Sudarso saat ditemui wartawan.

Effendi mengatakan, dari interogasi awal yang dilakukan pihak BRI, nasabah yang memiliki uang palsu itu mengakui, bahwa uang yang akan ditransfer itu diperoleh dari famili nasabah itu sendiri yang saat ini sedang berada di Kota Pekanbaru, Riau. Namun nasabah itu mengaku tidak mengetahui jika uang itu adalah palsu.

Effendi juga mengatakan, selama ini BRI tidak pernah kecolongan dalam peredaran uang palsu. Jika dalam hasil pemeriksaan diketahui uang itu adalah palsu, maka petugas BRI tidak akan memproses transaksi nasabah, dan akan menyerahkan nasabah ke penegak hukum.

“Masyarakat harus mengenal dan bisa membedakan mana uang asli dan yang palsu. Masyarakat juga harus berhati-hati saat menerima dan membayarkan uang, agar tidak tertipu dan tidak menerima uang palsu,” jelas Effendi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Frangky M Monathen mengatakan pelaku pengirim uang palsu di Bank BRI Cabang Bukittinggi telah dimintai keterangan.

Keterangan sementara yang didapatkan dari hasil penyidikan petugas, pelaku mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk mentransfer uang ke bank. Orang yang menyuruh itu sendiri saat ini masih dilacak keberadaannya oleh petugas.

Kepada petugas, pelaku itu juga mengaku menyesali keteledorannya tersebut. Bahkan disaat diinterogasi petugas, pelaku juga tampak shock. Ia yakin, jika mengetahui uang itu adalah palsu, ia tidak akan berani menerimanya.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polresta Bukittinggi. Jika nantinya pelaku terbukti melakukan kejahatan dalam peredaran uang palsu, pelaku bisa dijerat Pasal 244 sampai 252 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (il)