
PEKANBARU – Dana participating interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar sebesar 10 persen dengan nilai Rp800 miliar untuk Riau ternyata "wajib parkir" di PT Riau Petroleum (RP), selaku pengelola PI 10 persen Migas di Riau. Dana tersebut dipastikan tidak bisa diinput ke anggaran pendapatan dan belanja (APBD) perubahan Riau 2023.
Hal itu disampaikan anggota Badan Anggaran Banggar DPRD Riau, Husaimi Hamidi kepada GoRiau.com, Minggu (24/9/2023).
''Jadi, defisit APBD 2023 tidak terhindari. PI itu, tidak langsung masuk ke kas daerah, namun terlebih dahulu parkir ke kas PT Riau Petroleum (RP), BUMD milik Pemprov Riau, selaku pengelola PI 10 persen Migas di Riau," kata Husaimi.
Menurut Husaimi, ada proses yang harus dilalui sebelum dana tersebut masuk ke kas daerah. Jadi, PI tersebut menjadi pendapatan dari Riau Petroleum.
Karena dana itu masuk sebagai pendapatan Riau Petroleum, maka penyerahan kepada Pemprov harus melalui deviden, yang besarannya ditetapkan di rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Setahu saya, sesuai AD/ART Riau Petroleum, RUPS digelar setelah setahun berjalan, kalau cairnya bulan November 2023, sementara RUPS baru bisa dilakukan setahun setelah cair yakni di November 2024, jadi PI itu masuknya ke APBD 2024,'' jelasnya.
Karena itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mempertanyakan kapasitas Biro Keuangan Pemprov Riau yang tak mampu bekerja sebagai pembina BUMD. Akibatnya, PI 10 persen yang seharusnya bisa langsung digunakan, sekarang malah parkir di BUMD.
''Biro Ekonomi gagal terus tangani PT RP ini, seharusnya Biro Ekonomi dievaluasi," pinta mantan Ketua Komisi III DPRD Riau ini.
Kemudian, tambah Husaimi, dirinya juga pernah menanyakan sampai dimana kemampuan para direktur PT Riau Petroleum mengelola PI 10 persen dan jawabannya tidak ada masalah tapi nyatanya sampai sekarang dana PI tersebut tak selesai juga.
"Ini menyangkut kepentingan Riau, kita sudah diberi kesempatan mengelola ladang minyak 10 persen tapi mengurusnya saja kita tak mampu," tutupnya. ***