PEKANBARU – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggunakan dana CSR (corporate social responsibility) untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dinilai akan menyalahi aturan yang ada. Pemerintah tidak boleh menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan dan kegiatannya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau yang juga mantan Sekretaris Corporate Forum for Community Development (CFCD) Rawa El Amady kepada GoRiau.com, Selasa (1/11/2022) mengatakan, dana CSR menggunakan standar ISO 26000 yang peruntukannya untuk masyarakat sekitar sebagai dampak akibat kehadiran perusahaan di daerah tersebut.

Dana CSR, tambahnya, hanya boleh digunakan oleh perusahaan tersebut dan dilarang penggunaannya untuk program pemerintah. ''Kalau pemerintah ingin menggunakan dana tersebut tidak boleh langsung tapi tetap melewati perusahaan atau didelegasikan ke perusahaan,'' jelasnya.

Ditegaskannya, pemerintah dalam menjalankan program tetap harus menggunakan anggaran yang sudah ditetapkan sesuai perundangan-undangan. Jika dana CSR digunakan oleh pemerintah, justru bisa terkena masalah hukum, termasuk perusahaan yang memberikan juga bisa terkena masalah hukum.

Dan mengenai pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dijelaskan, bukanlah tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan. ''BPJS Ketenagakerjaan itu dibayarkan perusahaan tempat karyawan bekerja. Kalau tidak bekerja, tidak ada tanggung jawab perusahaan. Dan jika seseorang masih bekerja, mereka tidak terkategori penduduk miskin,'' urainya.

Untuk itu, Rawa El Amady menyarankan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun untuk mempelajari lebih dalam terkait dana CSR tersebut. ''Jangan sampai terlilit masalah hukum,'' sarannya.

''Yang jelas, CSR itu bukan wilayahnya pemerintahan tapi perusahaan,'' tambahnya.

Dijelaskan dalam pengelolaan CSR memang ada tiga forum yang terbentuk dengan yakni Forum TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) yang dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Riau, Forum TJSP yang dibentuk oleh Kementerian Sosial dan Corporate Forum for Community Development (CFCD) yang dibentuk perusahaan.

''Ketiganya punya peran dan tugas yang berbeda. Kalau Forum TJSP yang dibentuk Kementerian Sosial itu lebih kepada pendataan. Jadi tugasnya beda - beda,'' jelasnya.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru berencana mengatasi kemiskinan ekstrem lewat penyaluran kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) yang disalurkan perusahaan yang ada di Pekanbaru.

Rencananya, penyaluran kartu BPJS Ketenagakerjaan menggunakan dana sosial perusahaan itu akan diujicoba untuk dua bulan terlebih dahulu, yakni November dan Desember 2022.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun melalui Assisten I Sekda Pekanbaru Syoffaizal, Selasa (1/11/2022) mengatakan, setiap kelurahan diminta untuk mendata 300 pekerja rentan yang ada di lingkungannya.

Pemko Pekanbaru juga membahas hal ini dalam rapat teknis pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar badan usaha, Senin kemarin.

"Ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, jadi satu kelurahan mengusulkan 300 warganya yang merupakan pekerja rentan kemiskinan ekstrem. Jadi bisa ada 24.900 pekerja dari 83 kelurahan di Pekanbaru," ujarnya.

Ia mengatakan, para pekerja tersebut nanti akan dibantu untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaannya melalui dana CSR perusahaan.

"Inikan ikhtiar kita ketika dana kita tidak ada, kita coba dulu untuk November sampai Desember. Kalau nanti berjalan bisa lanjut di tahun depan," jelasnya.

Menurutnya, potensi CSR perusahaan dalam pemberian bantuan ini cukup. Namun, tentu perlu mendapatkan komitmen perusahaan agar rencana ini dapat berjalan sebagaimana diharapkan.

"Tadi menurut informasi dari Disnaker potensi perusahaan yang akan memberi bantuan itu ada, sangat memungkinkan. Tinggal komitmen dari perusahaan saja," pungkasnya. ***