SAAT ini, ekonomi Indonesia tidak berada dalam kondisi yang baik-baik saja. Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 5,2%, dengan asumsi harga minyak sebesar USD $82 per barel (sumber: Direktorat Jenderal Anggaran RI). Namun, kondisi terkini menunjukkan bahwa kedua asumsi tersebut berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam Dasar Ekonomi Makro APBN 2025. Jika kedua asumsi ini tidak tercapai, tentu akan berdampak pada penerimaan daerah dari Pemerintah Pusat, termasuk Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas).

Provinsi Riau, sebagai salah satu penyumbang minyak bumi terbesar di Indonesia, tidak lagi dapat membanggakan diri sebagai provinsi kaya sumber daya alam. Hal ini karena belakangan ini Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten di Riau masih memiliki kewajiban utang yang harus dilunasi kepada berbagai pihak. Akibatnya, alokasi dana untuk pembangunan dan infrastruktur bagi masyarakat di provinsi ini menjadi sangat sulit direalisasikan.

Julukan sebagai ''provinsi kaya'' dengan sumber daya alam—memiliki minyak di bawah tanah (migas) dan minyak di atas tanah (sawit)—ternyata tidak menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Mengapa hal ini bisa terjadi di negeri yang katanya kaya? Ini tidak terlepas dari tingginya ketergantungan Provinsi Riau, khususnya kabupaten/kota, terhadap Dana Bagi Hasil Migas. Selain itu, pemanfaatan DBH yang nilainya triliunan rupiah setiap tahun belum direncanakan secara baik dan terstruktur untuk kepentingan jangka panjang. Bahkan, ketika dana besar tersedia, justru digunakan untuk membangun gedung beserta isinya untuk instansi vertikal yang ada di provinsi ini.

Bagaimana kondisi kedua Asumsi Dasar Ekonomi Makro hingga Kuartal I Tahun 2025 saat ini?

Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,78%, lebih rendah dari asumsi APBN sebesar 5,2% (selisih 0,42%). Sementara itu, harga minyak mentah per 8 Mei 2025 (sumber: OilPrice.com) berada pada: WTI USD $58,41 per barel dan Brent USD $61,42 per barel. Padahal, asumsi APBN menggunakan harga USD $82 per barel, sehingga terjadi selisih harga antara USD $20,58 hingga USD $23,59 per barel.

Penurunan harga minyak bumi ini sangat signifikan, lebih dari 20% dari asumsi APBN. Harga minyak sangat fluktuatif dan dipengaruhi oleh banyak faktor seperti permintaan dan suplai. Saat ekonomi global membaik, permintaan minyak akan meningkat—khususnya dari China dan India—yang sangat mempengaruhi harga. Namun, selain kebutuhan, suplai dari negara-negara anggota OPEC juga sangat menentukan. Jika produksi ditingkatkan sementara permintaan tetap atau menurun, maka harga minyak dunia akan cenderung turun.

Negara-negara penghasil minyak seperti Arab Saudi, Rusia, Kazakhstan, Libya, dan negara-negara Timur Tengah lainnya yang memproduksi jutaan barel per hari tentu akan terus menjual minyak mereka demi pendapatan negara. Harga minyak sempat turun ke bawah USD $60 per barel pada tahun 2021, dan kembali melonjak di atas USD $100 per barel pada pertengahan 2022. Harga kemudian stabil di kisaran USD $80 per barel sepanjang 2023 hingga pertengahan 2024, lalu turun lagi di bawah USD $80 sejak Agustus 2024 dan kini berada di bawah USD $60 per barel.

Jika tren ini berlanjut hingga akhir 2025, maka akan sangat berdampak pada pendapatan daerah, baik dari DBH Migas maupun dari Participating Interest (PI). Bahkan, terdapat asumsi bahwa harga minyak bisa jatuh ke USD $40 per barel (sumber: CNBC Television, 6 Mei 2025), jika OPEC menambah produksinya sebesar 411.000 barel per hari, untuk mencapai target tambahan produksi 2,2 juta barel per hari mulai Mei 2025. Sebelumnya, OPEC memangkas produksinya sebesar 2,2 juta barel per hari demi mengontrol harga. Pada akhir April 2025, OPEC telah memproduksi 26,6 juta barel per hari (Reuters, 8 Mei 2025).

Sebagai daerah penghasil migas, Riau mendapatkan DBH sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan PP No. 55 Tahun 2005, serta diatur secara teknis melalui PMK No. 12 Tahun 2010. Namun, pendapatan dari DBH Migas dari tahun ke tahun terus menurun, dipicu oleh turunnya produksi nasional dan fluktuasi harga minyak dunia.

Tahun 2023, DBH Migas untuk Riau tercatat sebesar Rp3,2 triliun, turun menjadi Rp2,3 triliun pada 2024, dan diperkirakan naik sedikit menjadi Rp2,6 triliun pada 2025, dengan asumsi harga minyak USD $82 per barel. Jika harga aktual hanya USD $60, maka akan terjadi penurunan pendapatan sekitar 26,8% dari asumsi, yakni menjadi sekitar Rp1,9 triliun—atau berkurang Rp700 miliar.

Penurunan ini akan berdampak besar terhadap struktur APBD dan belanja daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau harus mencermati dinamika harga minyak dunia dan menyesuaikan belanja daerah secara realistis.

Selain dari DBH, pendapatan Riau juga berasal dari Dana Participating Interest (PI) melalui BUMD Riau Petroleum. Adapun rincian kepemilikan PI adalah:

* Riau Petroleum Rokan: 10% (Wilayah Kerja Rokan – Pertamina Hulu Rokan)

* Riau Petroleum Mahato: 5% (Wilayah Mahato – Texcal Mahato EP Ltd)

* Riau Petroleum Siak: 10% (Wilayah Siak – EMP Gandewa)

* Riau Petroleum Kampar: 10% (Wilayah Kampar – EMP Energi Riau)

* Riau Petroleum Bentu: 3,5% (Wilayah Bentu – PT ITA)

Riau Petroleum Rokan menjadi penyumbang terbesar PI, dengan pendapatan Rp3,5 triliun dari Agustus 2021 hingga Oktober 2023, atau rata-rata Rp1,7 triliun per tahun. Namun, pada 2024, pendapatan PI turun drastis menjadi sekitar Rp499 miliar. Pendapatan untuk 2025 belum dapat dipastikan (sumber: GoRiau, 22 April 2025).

Dengan asumsi harga minyak mentah turun ke USD $60 per barel dan produksi tetap, maka pendapatan PI 2025 bisa turun hingga 15–25% dari tahun sebelumnya, menjadi sekitar Rp375 miliar hingga Rp425 miliar.

Kesimpulan:

Pendapatan Provinsi Riau dari DBH Migas dan PI diperkirakan akan terus menurun. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau perlu melakukan antisipasi secara serius guna meminimalkan potensi defisit anggaran. Perencanaan belanja daerah harus realistis dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi global dan nasional yang sedang melambat. ***

* Prof. Dr. Eng. Ir. Muslim, ST., MT., IPU., Asean Eng adalah Ketua Pusat Studi Pengembangan dan Peningkatan Produksi Minyak Bumi (PSP3MB) dan Guru Besar Teknik Perminyakan, Fakultas Teknik, Universitas Islam Riau